JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 itu dengan 11 tahun kurungan penjara.
Pledoi dirinya itu, diberi judul: Saya Tidak Korupsi Saya Korban Kesewenang-wenangan KPK jilid III. Saya Ikut Menyelamatkan Duit Negara Kok Malah Saya di Penjara. Saya Menggagalkan Orang Korupsi Kok Malah Dieksekusi.
Menurut dia, KPK telah menzalimi dirinya serta keluarga besarnya atas tuduhan yang tak berdasar ini.
"KPK telah menzalimi saya dan keluarga besar saya. Dengan telah kita ikuti bersama persidangan Tipikor secara seksama maka saya ingin mengingatkan lagi, pada majelis hakim, saya bukanlah seorang koruptor," tutur Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Dia mengatakan, lembaga antirasuah itu telah memperlakukan dirinya sewenang-wenang sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu.