Sutan Bhatoegana Kembali Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2015 12:08 WIB
Sutan Bhatoegana (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekira pukul 09.00 WIB, Rabu (10/6/2015).

Sidang terdakwa dugaan penerimaan hadiah ini akan kembali mendengarkan keterangan para saksi.

Pada sidang-sidang sebelumnya diketahui, uang USD 140 ribu hadiah pembahasaan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 yang diberikan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno bersumber dari SKK Migas yang saat itu dipimpin Rudi Rubiandini.

Kemudian, penerimaan uang THR USD200 ribu yang diminta Sutan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 diberikan oleh mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini melalui rekan Sutan, Tri Yulianto yang juga duduk di Komisi VII saat itu.

Selanjutnya, uang Rp50 juta yang diterima Sutan dari Waryono Karno bersumber dari feedback kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Kementrian ESDM di bawah arahan Waryono melalui Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

Tak sampai disitu, pada persidangan pria yang terkenal dengan sebutan 'ngeri-ngeri sedap' nama anak Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhono alias Ibas terus disebut. Ibas dituding ada andil dalam proyek yang ada di SKK Migas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya