Sutan Bhatoegana Kembali Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2015 12:08 WIB
Sutan Bhatoegana (Foto: Okezone)
Share :

Sutan yang kini duduk dalam kursi pesakitan didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.‎

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya