"Masih dalam proses penyelidikan untuk mengejar orang yang menyuplai narkoba itu," tandasnya.
Dari hasil penggerebekan TS, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 19,7 gram siap hisap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
(Rizka Diputra)