Simpan Ganja di Rumah, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2015 13:15 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Masih dalam proses penyelidikan untuk mengejar orang yang menyuplai narkoba itu," tandasnya.

Dari hasil penggerebekan TS, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 19,7 gram siap hisap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya