"Kalau ada yang kawin dua saya pecat," tegasnya lagi.
Diakunya, ada beberapa pegawinya yang sudah dipecat kerena ketahuan berpoligami. Namun, dia mengaku enggan untuk membeberkannya. "Saya enggak usah kasih tahu," pungkasnya.
Seperti diberitakan, dalam Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Kedua, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya.
(Rizka Diputra)