JAKARTA - Anggota Subdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, dan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di PT Victoria Sekuritas Indonesia, di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta Pusat.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, bahwa penggeledahan hari ini merupakan penggeledahan lanjutan.
"Ini lanjutan yang kemarin," kata Sarjono kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (14/8/2015).
Pantauan Okezone di lokasi, wartawan tidak diperkenankan masuk oleh pihak Bank Victoria Sekuritas sekira tujuh penyidik dari Kejagung, dan Polda Metro Jaya telah datang sejak pukul 14.00 WIB dan langsung menggeledah seisi ruangan di lantai 8 tersebut.
Diketahui, penyidik pidana khusus Kejagung dibantu personel Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu juga melakukan penggeledahan kantor tersebut terkait dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara sebesar Rp495 miliar.
Kata dia, beberapa saksi-saksi kerap mangkir terhadap panggilan tim penyidik, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa.
"Ya minimal kita lanjutkan, di samping geledah sebagian pemeriksaan kalau dia ada akan diperiksa di tempat," terangnya.
Terdapat beberapa orang yang akan dilakukan pemeriksaan di tempat seperti Direktur Victoria Sekuritas, dan Komisarisnya yang menjadi saksi atas dugaan korupsi tersebut.
"Di sana itu ada Direktur namanya Aldo, dan Komisarisnya, Suzana sementara baru dua itu," tambahnya.
Sementara ini, tambah Turin, belum ada yang bisa ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara senilai ratusan miliar rupiah itu. "Belum ada penetapan tersangka," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini diduga kuat melibatkan oknum BPPN dan PT VS, selaku anak usaha Panin Group. Kasus ini bermula ketika PT Adistra Utama (AU) meminjam kredit ke bank pelat merah, untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar, dengan nilai sebesar Rp469 miliar.
Ketika terjadi krisis moneter pada tahun 1998, bank tersebut masuk dalam program penyehatan BPPN hingga aset-aset yang terkait kredit macet dilelang termasuk utang PT AU. PT VS kemudian membeli aset PT AU dengan nilai hanya sebesar Rp26 miliar. Namun ketika PT AU ingin menebus aset itu ke PT VS dengan harga yang sama atas kredit yang dikeluarkan, PT VS justru mematok harga Rp2,1 triliun. Tindakan itu akhirnya dilaporkan PT AU ke kejaksaan dengan tudingan adanya permainan dalam pembelian aset tersebut. (awl)
(Susi Fatimah)