Polisi Acak-Acak Kantor PT Victoria Sekuritas

Raiza Andini, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2015 17:09 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

Sementara ini, tambah Turin, belum ada yang bisa ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara senilai ratusan miliar rupiah itu. "Belum ada penetapan tersangka," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini diduga kuat melibatkan oknum BPPN dan PT VS, selaku anak usaha Panin Group. Kasus ini bermula ketika PT Adistra Utama (AU) meminjam kredit ke bank pelat merah, untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar, dengan nilai sebesar Rp469 miliar.

Ketika terjadi krisis moneter pada tahun 1998, bank tersebut masuk dalam program penyehatan BPPN hingga aset-aset yang terkait kredit macet dilelang termasuk utang PT AU. PT VS kemudian membeli aset PT AU dengan nilai hanya sebesar Rp26 miliar. Namun ketika PT AU ingin menebus aset itu ke PT VS dengan harga yang sama atas kredit yang dikeluarkan, PT VS justru mematok harga Rp2,1 triliun. Tindakan itu akhirnya dilaporkan PT AU ke kejaksaan dengan tudingan adanya permainan dalam pembelian aset tersebut. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya