Geledah Victoria Securities, DPR: Kejagung Harus Taat Prosedur

, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2015 01:28 WIB
Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani/kanan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi III DPR RI, Arsul Sani siap membantu laporan permohonan perlindungan hukum, dan keadilan terkait pengeledahan salah subject yang dilakukan Satgas Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities Indonesia.

"Menurut saya boleh mengadukan ke pimpinan DPR atau Komisi III, ada baiknya dilaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), nanti perlu juga Komisi III bantu memfollow up laporan itu," kata Arsul saat dihubungi, Senin (17/8/2015).

Kata dia, PT Victoria Securities Indonesia yang merasa dirugikan bisa membuat surat dan mengirimkannya ke Komisi III DPR RI.

"Silahkan menulis surat pengaduan, nanti minta diberi kesempatan di Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)," kata Politikus PPP ini.

Penggeledahan yang dilakukan penegak hukum, lanjut dia, harus menggunakan surat tugas penggeledahan.

"Pertama itu harus di cek apakah betul Satgas Kejaksaan Agung, atau hanya orang-orang yang mengatasnamakan saja. Harus ada surat izin dari pengadilan. Tidak boleh misalnya ada upaya paksa. Kalau tidak menunjukan surat ya berhak menolak," tegasnya. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya