Hadi Poernomo Minta Pengacara, Sidang PK Praperadilan Ditunda

Raiza Andini, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2015 13:06 WIB
Suasana sidang PK Praperadilan Hadi poernomo (Raiza Andini/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Praperadilan Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditunda karena termohon minta didampingi kuasa hukum.

Dalam surat permohonan penundaan pembacaan dan pemeriksaan perkara PK Nomor 11/PTD/PK/2015/PN.JKT.Sel. menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK terhadap putusan Praperadilan Perkara Nomor.36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.

Sebagai pertimbangan alasan penundaan PK karena belum didampingi oleh kuasa hukum dan masih belum dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi Hadi Poernomo dalam perkara PK ini.

"Saya hanya mengikuti proses hukum, penundaan mencari kuasa hukum," kata Hadi usai persidangan di ruang sidang 4 Ali Said, PN Jaksel, Ampera Raya, Rabu (19/8/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya