Hadi Poernomo Minta Pengacara, Sidang PK Praperadilan Ditunda

Raiza Andini, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2015 13:06 WIB
Suasana sidang PK Praperadilan Hadi poernomo (Raiza Andini/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Praperadilan Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditunda karena termohon minta didampingi kuasa hukum.

Dalam surat permohonan penundaan pembacaan dan pemeriksaan perkara PK Nomor 11/PTD/PK/2015/PN.JKT.Sel. menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK terhadap putusan Praperadilan Perkara Nomor.36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.

Sebagai pertimbangan alasan penundaan PK karena belum didampingi oleh kuasa hukum dan masih belum dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi Hadi Poernomo dalam perkara PK ini.

"Saya hanya mengikuti proses hukum, penundaan mencari kuasa hukum," kata Hadi usai persidangan di ruang sidang 4 Ali Said, PN Jaksel, Ampera Raya, Rabu (19/8/2015).

Sidang yang berlangsung pukul 11.15 WIB tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim I Ketut Tirta.

"Kami memberikan kesempatan penundaan sidang hari ini. Setelah majelis bermusyawarah sidang ini kita tunda sampai hari kamis tanggal 27 Agustus 2015," putus Ketut di persidangan.

Majelis hakim meminta pihak pemohon untuk membacakan permohonannya pada sidang tanggal 27 Agustus 2015 mendatang dan langsung memberikan tanggapan dari pihak termohon atas permohonan PK.

"Nanti minggu depan, pemohon membacakan pemohonan kemudian termohon memberikan tanggapannya atas permintaan pemohon dengan demikian sidang ditunda hingga kamis 27 Agustus 2015 dengan agenda pemohon memberikan kesempatan termohon untuk menyiapkan kuasa hukum," tandas hakim.

Sebagaimana diberitakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilannya tidak menggunakan kuasa hukum dan telah dimenangkan hakim tunggal Haswandi. Namun, saat ini Hadi Poernomo meminta majelis hakim untuk didampingi kuasa hukum.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya