"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," tutur Hakim Artha.
Majelis menilai politikus Partai Demokrat telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan Sutan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan terdakwa untuk memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan berbelit di persidangan, dan sikap terdakwa di persidangan tidak mencerminkan anggota DPR.
"Untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak," tukas Hakim Artha.
(Randy Wirayudha)