Argumentasi Effendi Gazali Gugat Aturan Calon Tunggal

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2015 17:21 WIB
Ilustrasi. Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Pemohon uji materi aturan calon tunggal, Effendi Gazali, memberikan saran agar calon tunggal tetap mengikuti Pilkada dengan cara berhadapan dengan bumbung kosong. Salah satu argumentasinya, merujuk pada pengalaman sejumlah negara yang menganut sistem demokrasi.

Menurut Effendi, di sejumlah negara jika terdapat calon tunggal, maka pemilihan tetap dilakukan dan calon tunggal baik itu dalam konteks pemilihan presiden atau kongres, tidak dinyatakan menang secara aklamasi. Ia mencontohkan di Amerika Serikat pada 2014, di mana 32 kursi kongres terpilih tanpa saingan. Selain itu di Inggris, tiga persen dari anggota legislatif terpilih tanpa saingan.

"Hal yang sama terjadi di Singapura sejumlah daerah pemilihan parlemen sejak 1991 hanya memiliki calon tunggal, begitu juga di Skotlandia dan Kanada dalam pemilihan parlemen dan legislatif. Di Irlandia Pilpres calon tunggal terjadi tahun 1938,1952,1974, 1976, 1983, dan 2004. Di Selandia tahun 1992 dan 2000. Di Singapura Pilpres calon tunggal terjadi tahun 1999 dan 2005," terang Effendi saat persidangan judicial review, Rabu (19/8/2015).

Merujuk dari pengalaman negara lain, maka calon tunggal dalam Pilkada berhadapan dengan kolom (kotak) kosong pada surat suara akan membuktikan apakah calon tunggal itu benar-benar disukai dan dipilih oleh pemilih. Bisa juga sebaliknya akan membuktikan bahwa yang terjadi hanya pencitraan media, pencitraan survei, atau bahkan tekanan terhadap pemilih (persepsi pemilih) sehingga malah memenangkan kolom kosong.

"Kalau kotak kosong itu menang, maka Pilkada akan ditunda pada Pilkada Serentak berikutnya. Tapi lebih dari itu ketidakpastian hukumnya sudah tidak ada. Nah siapa nantinya yang akan menjamin di Jakarta nantinya tidak akan ada calon tunggal, berapa kali akan ditunda? Tapi yang paling penting rakyat sudah memilih. Apapun hasilnya, legitimasinya paling kuat karena rakyat telah memilih," ulasnya.

Effendi Gazali menggugat UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Judicial review dilakukan untuk pasal 49 ayat 8 dan 9, pasal 50 ayat 8 dan 9, pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 2 dan pasal 54 ayat 4, 5, dan 6.

"Memang sudah terdapat inisiatif perpanjangan waktu untuk tujuh daerah yang sebelumnya memiliki calon tunggal. Namun bagaimana nasib 80-an daerah lain yang hanya memiliki dua bakal pasangan calon jika nanti terdapat sesuatu hal yang menghalangi salah satu pasangan calon lainnya. Selain itu hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan," terangnya.

Effendi mengatakan ia maju sebagai pemohon mengingat kerugian konstitusional ini berpotensi terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan Jakarta pun tidak tertutup kemungkinan nantinya.

"Siapa yang bisa menjamin fenomena calon tunggal tidak terjadi pada Pilkada Serentak 2017 dan seterusnya? Jika daerah dipimpin oleh Plt (pelaksana tugas) atau rakyat tidak dipimpin oleh pemerintah daerah terbaik yang mereka pilih, maka akan berpotensi mengakibatkan keberlanjutan pembangunan daerah menjadi terganggu," paparnya.

Ia menambahkan pada prinsipnya daerah dipimpin Plt juga akan mengakibatkan gangguan bagi pembangunan nasional. Selain itu karena perkara calon tunggal ini ada juga aneka pihak menyiapkan calon bonekanya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya