JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, pemerintah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pasangan calon tunggal boleh mengikuti Pilkada serentak 2015.
"Tentunya pemerintah mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya. Mudah-mudahan ini segera bisa ditindaklanjuti dalam sebuah aturan sehingga tidak ada dari 269 kota, kabupaten, provinsi yang mengakibatkan kekosongan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dengan adanya keputusan itu, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan tidak akan terjadi kevakuman kepemimpinan di pemerintahan daerah lantaran jika diisi oleh pelaksana tugas, maka tidak bisa mengambil kebijakan strategis, terutama soal anggaran.
"Jadi, sekali lagi mudah-mudahan, Blitar, Timor Tengah Utara (TTU), Tasikmalaya, ya kalau enggak salah, itu bisa segera apakah rakyat setempat dibuat seperti Pilkades dengan bumbung kosong, atau bagaimana kan ini akan diatur lebih lanjut oleh komisi pemilihan," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, pengajuan uji materiil untuk Pasal 49 Ayat 9 UU Pilkada ini dikabulkan sepanjang pasal tersebut bisa dimaknai.
Maksudnya, KPU bisa menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta pemilihan dalam hal setelah jangka waktu tiga hari dimaksud terlampaui, namun tetap hanya ada satu pasangan calon. Artinya, KPU bisa menetapkan hanya satu pasang calon tersebut.