JAKARTA - Pemohon uji materi aturan calon tunggal, Effendi Gazali, memberikan saran agar calon tunggal tetap mengikuti Pilkada dengan cara berhadapan dengan bumbung kosong. Salah satu argumentasinya, merujuk pada pengalaman sejumlah negara yang menganut sistem demokrasi.
Menurut Effendi, di sejumlah negara jika terdapat calon tunggal, maka pemilihan tetap dilakukan dan calon tunggal baik itu dalam konteks pemilihan presiden atau kongres, tidak dinyatakan menang secara aklamasi. Ia mencontohkan di Amerika Serikat pada 2014, di mana 32 kursi kongres terpilih tanpa saingan. Selain itu di Inggris, tiga persen dari anggota legislatif terpilih tanpa saingan.
"Hal yang sama terjadi di Singapura sejumlah daerah pemilihan parlemen sejak 1991 hanya memiliki calon tunggal, begitu juga di Skotlandia dan Kanada dalam pemilihan parlemen dan legislatif. Di Irlandia Pilpres calon tunggal terjadi tahun 1938,1952,1974, 1976, 1983, dan 2004. Di Selandia tahun 1992 dan 2000. Di Singapura Pilpres calon tunggal terjadi tahun 1999 dan 2005," terang Effendi saat persidangan judicial review, Rabu (19/8/2015).
Merujuk dari pengalaman negara lain, maka calon tunggal dalam Pilkada berhadapan dengan kolom (kotak) kosong pada surat suara akan membuktikan apakah calon tunggal itu benar-benar disukai dan dipilih oleh pemilih. Bisa juga sebaliknya akan membuktikan bahwa yang terjadi hanya pencitraan media, pencitraan survei, atau bahkan tekanan terhadap pemilih (persepsi pemilih) sehingga malah memenangkan kolom kosong.
"Kalau kotak kosong itu menang, maka Pilkada akan ditunda pada Pilkada Serentak berikutnya. Tapi lebih dari itu ketidakpastian hukumnya sudah tidak ada. Nah siapa nantinya yang akan menjamin di Jakarta nantinya tidak akan ada calon tunggal, berapa kali akan ditunda? Tapi yang paling penting rakyat sudah memilih. Apapun hasilnya, legitimasinya paling kuat karena rakyat telah memilih," ulasnya.