Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Argumentasi Effendi Gazali Gugat Aturan Calon Tunggal

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2015 |17:21 WIB
Argumentasi Effendi Gazali Gugat Aturan Calon Tunggal
Ilustrasi. Dok Okezone
A
A
A

Effendi Gazali menggugat UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Judicial review dilakukan untuk pasal 49 ayat 8 dan 9, pasal 50 ayat 8 dan 9, pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 2 dan pasal 54 ayat 4, 5, dan 6.

"Memang sudah terdapat inisiatif perpanjangan waktu untuk tujuh daerah yang sebelumnya memiliki calon tunggal. Namun bagaimana nasib 80-an daerah lain yang hanya memiliki dua bakal pasangan calon jika nanti terdapat sesuatu hal yang menghalangi salah satu pasangan calon lainnya. Selain itu hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan," terangnya.

Effendi mengatakan ia maju sebagai pemohon mengingat kerugian konstitusional ini berpotensi terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan Jakarta pun tidak tertutup kemungkinan nantinya.

"Siapa yang bisa menjamin fenomena calon tunggal tidak terjadi pada Pilkada Serentak 2017 dan seterusnya? Jika daerah dipimpin oleh Plt (pelaksana tugas) atau rakyat tidak dipimpin oleh pemerintah daerah terbaik yang mereka pilih, maka akan berpotensi mengakibatkan keberlanjutan pembangunan daerah menjadi terganggu," paparnya.

Ia menambahkan pada prinsipnya daerah dipimpin Plt juga akan mengakibatkan gangguan bagi pembangunan nasional. Selain itu karena perkara calon tunggal ini ada juga aneka pihak menyiapkan calon bonekanya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement