Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Risma Juga Gugat Aturan Calon Tunggal

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2015 |17:49 WIB
Pasangan Risma Juga Gugat Aturan Calon Tunggal
Wisnu dan Risma (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Selain Effendi Gazali, pasangan dari bakal calon wali kota Surabaya Tri Rismaharini yakni Wisnu Sakti Buana juga mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Wisnu menilai pada frasa kalimat pasal 51 ayat dua dan pasal 52 ayat dua yang membatasi paling sedikit dua pasangan calon yang bertarung pada Pilkada berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional.

"Secara konstitusional sangat merugikan pasangan calon, ada yang 'tergantung' dan ada yang digantung oleh partai politik lain yang seharusnya bisa mengajukan calon. Ada proses penyanderaan dan kelemahan undang-undang yang menyebabkan situasi yang tidak menentu bagi calon tunggal. Mereka ikut prosesnya, namun tergantung karena ketentuan dua pasangan calon," terang Wisnu di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015).

Selanjutnya pada pasal 121 dan 122 ayat satu terdapat ketentuan gangguan laiinya. Hal ini membutuhkan kepastian hukum apakah gangguan lain tersebut.

"Jangan sampai dengan satu pasangan calon yang ada malah Pilkada ditunda karena aturan membatasi minimal dua pasangan calon. Kami merasa juga telah mengikuti mekanisme penentuan pasangan calon di tingkat partai dan butuh proses panjang dan biaya yang tidak sedikit hingga sampai dapat rekomendasi. Jadi tolong dihargai. Jangan sampai empat pasal ini menjadi dasar penundaan Pilkada," kata Wisnu.

Menurutnya, jika terjadi penundaan Pilkada dari 2015 ke 2017 secara otomatis siklus pemilihan akan terganggu. Selain itu perencanaan APBD tidak akan berdasarkan RPJMD (Rencana Program Jangka Menengah Daerah ) karena daerah selama dua tahun dipimpin oleh Plt (pelaksana tugas). Hal ini tentunya akan merugikan warga ataupun partai karena pergantian siklus kepemimpinan.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement