Selanjutnya, aturan yang diatur dalam Pasal 50 Ayat 9 khusus untuk pencalonan kepala daerah di kota atau kabupaten.
Pada pasal tersebut disebutkan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah paling lama tiga hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat 8.
Putusan MK tersebut, kata Pramono, tentu harus dilakukan karena bersifat final dan mengikat.
"Ya apapun calon independen atau tunggal menurut saya dalam konteks ini, keputusan MK itu kan merupakan bagian dari hal yang mengikat pemerintah karena the guardian of the constitution. Jadi, ya kita ikuti," tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.