Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Apresiasi Putusan MK soal Calon Tunggal Pilkada

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 29 September 2015 |21:01 WIB
Pemerintah Apresiasi Putusan MK soal Calon Tunggal Pilkada
Pramono Anung (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, aturan yang diatur dalam Pasal 50 Ayat 9 khusus untuk pencalonan kepala daerah di kota atau kabupaten.

Pada pasal tersebut disebutkan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah paling lama tiga hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat 8.

Putusan MK tersebut, kata Pramono, tentu harus dilakukan karena bersifat final dan mengikat.

"Ya apapun calon independen atau tunggal menurut saya dalam konteks ini, keputusan MK itu kan merupakan bagian dari hal yang mengikat pemerintah karena the guardian of the constitution. Jadi, ya kita ikuti," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement