JAKARTA - Di tengah kesibukan sebagian warga Kampung Pulo, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur mengurus proses pemindahan ke Rusun Jatinegara Barat, beberapa warga RT 14/ RW 2 justru memilih untuk bertahan.
Edi Suryana misalnya, ia bersikeras menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membayar ganti rugi rumahnya yang bakal digusur.
"Pemprov klaim ini tanah mereka, kalau kami diminta bukti sertifikat, bagaimana kalau permintaan itu saya balik, mana sertifikat Pemprov?" tantang Edi saat ditemui Okezone di rumahnya, Jumat (21/8/2015).
Meski tak menyoal program normalisasi kali Ciliwung, Edi mengaku ia hanya meminta pemerintah berlaku adil terhadap masyarakat yang tinggal di bantaran kali Ciliwung.
Terlebih kata dia, masyarakat Kampung Pulo sudah tinggal di wilayah tersebut selama puluhan tahun lamanya.
"Sekarang penggusurannya tidak manusiawi. Kami bukan binatang!," ucapnya gusar.
Selain itu, Edi menyebut pemerintah tidak pernah mengajak warga untuk melakukan musyawarah guna menemui kata mufakat. Hal tersebut penting dilakukan agar Pemprov DKI mengerti betul apa sebenarnya yang menjadi permintaan warga.
"Tidak ada istilahnya musyawarah yang tanya maunya warga. Mereka itu pindah karena intimidasi," pungkasnya.
Edi kembali menegaskan, dirinya akan bertahan sekuat tenaga meski alat berat telah meratakan rumah warga di RT 7/ RW 3. Saat ini, proses perobohan bangunan warga Kampung Pulo telah mencapai 800 meter dari target sekira 1,8 kilometer.
"Ya, saya akan bertahan, tidak tahu nanti kalau sudah sampai sini (rumah) jadi bagaimana," ucapnya pasrah.
(Rizka Diputra)