MAKASSAR - Usai sudah pelarian Jainal Mus, terpidana kasus dugaan korupsi Jembatan Waikobota tahun 2007 yang merugikan negara hingga Rp900 juta.
Adik kandung Bupati Kepulauan Sula itu dibekuk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, di Hotel Sriwijaya Jakarta Pusat, Sabtu 22 Agustus 2015 kemarin.
Oleh tim Kejati Maluku Utara, DPO yang sudah dua tahun buron tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pada Minggu (23/8/2015) pagi, Jainal Mus pun tiba di Maluku Utara dengan pengawalan polisi bersenjata.
"Terpidana akan menjalani sejumlah pemeriksaan dan kemudian akan ditahan di Rutan Klas II B Kota Ternate," kata ketua tim penyidik Kejati Maluku Utara Asep Maryono
(Rizka Diputra)