Seperti diketahui, peraturan terkait pembangunan gedung baru serta ukurannya tertuang dalam Perpres nomor 73 tahun 2011. Melalui peraturan tersebut, DPR bakal melakukan kajian untuk menghitung biaya pembangunan.
"Sekira dua bulan akan kelar, yang jelas hasil audit ruangan. Kita perlu gedung baru," pungkasnya.
(Rizka Diputra)