Ikuti Sidang Dakwaan, Itu Riskan Bagi OC Kaligis

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2015 09:14 WIB
OC Kaligis (Foto: Ilustrasi)
Share :

Seperti diketahui sebelumnya, Sidang pembacaan dakwaan OC Kaligis sebelumnya ditunda lantaran pengacara kondang itu sakit. Kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengagendakan kembali pada hari ini yang rencananya akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB.

Majelis Hakim yang akan menyidang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu akan diketuai oleh Hakim Sumpeno dan Hakim Arifin. Sementara Hakim Tito Suhud, Hakim Alexander Marwata, dan Hakim Ugo masing-masing menjadi anggota.

Seperti diberitakan juga, sidang dakwaan yang akan dijalani OC Kaligis hari ini adalah lanjutan dari serangkain proses sidang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

OC Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya