JAKARTA – Humphrey Djemat, selaku anggota Tim Penasehat Hukum OC Kaligis menuturkan bahwa sebenarnya sangat riskan bagi OC Kaligis untuk mengikuti persidangan di hari ini. Pasalnya, kondisi kesehatan kliennya itu masih belum stabil. Meskipun demikian, pengacara kondang itu tetap akan datang ke persidangan untuk mendengarkan dakwaan Hakim.
Humprey menjelaskan, pasca-pemeriksaan di hari sebelumnya, belum ada tindakan medis dari tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan OC Kaligis. "Kemarin baru observasi, belum ada tindakan. Padahal, ada masalah di bagian kiri otaknya. Jadi, kondisinya masih rentan. Setiap saat bisa terjadi stroke atau yang lebih fatal. Jadi, siapa yang akan bertanggung jawab?" ungkapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (27/8/2015).
Walaupun kondisi kesehatan ayah dari artis Velove Vexia itu sedang kurang baik, kata Humrprey, OC kaligis tetap akan hadir pada sidang lanjutan setelah sebelumnya ditunda lantaran sakit. Karena di persidangan nanti OC Kaligis akan menyampaikan pendapatnya.
"OCK (OC Kaligis) pasti hadir. Kita lihat saja apa yang OCK kemukakan di depan persidangan," tutur Humphrey.
Seperti diketahui sebelumnya, Sidang pembacaan dakwaan OC Kaligis sebelumnya ditunda lantaran pengacara kondang itu sakit. Kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengagendakan kembali pada hari ini yang rencananya akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB.
Majelis Hakim yang akan menyidang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu akan diketuai oleh Hakim Sumpeno dan Hakim Arifin. Sementara Hakim Tito Suhud, Hakim Alexander Marwata, dan Hakim Ugo masing-masing menjadi anggota.
Seperti diberitakan juga, sidang dakwaan yang akan dijalani OC Kaligis hari ini adalah lanjutan dari serangkain proses sidang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
OC Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP. (fal)
(Syukri Rahmatullah)