JAKARTA - Setelah sebelumnya ditunda lantaran pengacara kondang OC Kaligis beralasan sakit, hari ini sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan kembali dibuka.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rencananya akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB, Kamis (27/8/2015).
Majelis Hakim yang akan menyidang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, akan diketuai oleh Hakim Sumpeno dengan Hakim Arifin, Hakim Tito Suhud, Hakim Alexander Marwata, dan Hakim Ugo yang masing-masing menjadi anggota.
Sementara itu, sidang praperadilan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN ini, telah digugurkan oleh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menolak gugatan ayah artis Velove Vexia ini lantaran materi pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Fiddy Anggriawan )