Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Yudi Kristiana mengatakan, sebenarnya pemeriksaan tim dokter IDI itu, menyimpulkan OC Kaligis bisa mengikuti persidangan. Namun, lanjutnya OC Kaligis malah meminta majelis hakim untuk kembali menunda sidang dan itu dikabulkan oleh hakim.
"Kesimpulannya adalah cakap, mampu, kompeten untuk menjalani pemeriksaan (persidangan). Lalu kemudian yang bersangkutan masih minta pendapat. Jadi, terkait itu hakim sudah mengeluarkan pendapat dan mengabulkan, ya sudah," tutur Yudi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Menurut Yudi, nantinya majelis hakim bisa melihat dan memertimbangkan hasil pemeriksaan OC Kaligis dari tim dokter IDI dengan dokter pilihannya sendiri untuk persidangan selanjutnya.
Padahal, tambah dia, sudah jelas dari kesimpulan pemeriksaan IDI, OC Kaligis mampu untuk ikuti sidang.
"Anda bisa membandingkan dokter ini sudah memberikan hasil pemeriksaan. Kemudian nanti terdakwa dengan dokternya. Nanti hakim akan mempunyai pertimbangan sendiri. Tadi saya sudah sampaikan bahwa terdakwa cakap dan kompeten," ungkapnya.