Kejagung Belum Terima SPDP Capim KPK Tersangka

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2015 17:18 WIB
Jaksa Agaung HM Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Kalau toh ada SPDP dan kita juga belum menerima itu, di Pidsus juga setahu saya belum ada," jelas Jaksa Agung, HM Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2015).

Meski belum menerima SPDP, Prasetyo tetap memuji langkah yang dilakukan Bareskrim dalam menetapkan seorang capim KPK menjadi tersangka.

Pasalnya, hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk menyeleksi lebih lanjut capim KPK sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Ya baguslah itu. Artinya tidak ada yang ditutup-tutupi dan juga pihak pansel langsung responsif. Bareskrim juga kan langsung memberitahu bahwa ada rekomendasi dari tracing rekam jejak yang dilakukan," ujar Prasetyo.

Seperti diketahui berdasarkan prosedural biasanya pihak Kejaksaan akan menerima SPDP ketika polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus. Berbeda dengan polisi, jaksa tidak mempunyai wewenang penyidikan di dalam kasus pidana umum karena hanya ada penyidik untuk kasus pidana khusus atau korupsi.

Sementara untuk kepolisian ada dua jenis penyidikan yaitu di kasus pidana umum dan kasus pidana korupsi atau ekonomi khusus. Saat penyidik telah menetapkan tersangka maka penyidik harusnya telah menyerahkan SPDP kepada kejaksaan agar nantinya dapat dipantau perkembangan kasusnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya