"Ya baguslah itu. Artinya tidak ada yang ditutup-tutupi dan juga pihak pansel langsung responsif. Bareskrim juga kan langsung memberitahu bahwa ada rekomendasi dari tracing rekam jejak yang dilakukan," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui berdasarkan prosedural biasanya pihak Kejaksaan akan menerima SPDP ketika polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus. Berbeda dengan polisi, jaksa tidak mempunyai wewenang penyidikan di dalam kasus pidana umum karena hanya ada penyidik untuk kasus pidana khusus atau korupsi.
Sementara untuk kepolisian ada dua jenis penyidikan yaitu di kasus pidana umum dan kasus pidana korupsi atau ekonomi khusus. Saat penyidik telah menetapkan tersangka maka penyidik harusnya telah menyerahkan SPDP kepada kejaksaan agar nantinya dapat dipantau perkembangan kasusnya.
(Rizka Diputra)