Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Terima SPDP Tersangka Mantan Capim KPK

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 03 September 2015 |14:56 WIB
Kejagung Terima SPDP Tersangka Mantan Capim KPK
foto: ilustasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi CSR Pertamina Foundation dengan tersangka mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nina Nurlina Pramono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menuturkan, Kejagung telah menerima SPDP itu sejak Rabu 2 September 2015.

"Sudah diterima kemarin SPDP-nya," kata Tony T Spontana di Kompleks Kejagung, Kamis (3/9/2015).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyebutkan, bila Nina yang merupakan Direktur Pertamina Foundation ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi itu. Nina disangkakan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina pada 2012-2014. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk sejumlah program CSR diantaranya Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement