"Ya, SPDP sudah keluar. Sudah tersangka (Nina)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Pada salinan SPDP yang diterima, mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 64 KUHP.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))