Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Terima SPDP Tersangka Mantan Capim KPK

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 03 September 2015 |14:56 WIB
Kejagung Terima SPDP Tersangka Mantan Capim KPK
foto: ilustasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi CSR Pertamina Foundation dengan tersangka mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nina Nurlina Pramono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menuturkan, Kejagung telah menerima SPDP itu sejak Rabu 2 September 2015.

"Sudah diterima kemarin SPDP-nya," kata Tony T Spontana di Kompleks Kejagung, Kamis (3/9/2015).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyebutkan, bila Nina yang merupakan Direktur Pertamina Foundation ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi itu. Nina disangkakan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina pada 2012-2014. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk sejumlah program CSR diantaranya Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.

"Ya, SPDP sudah keluar. Sudah tersangka (Nina)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Pada salinan SPDP yang diterima, mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 64 KUHP.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement