SDA Didakwa Rugikan Negara Rp94 Miliar

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2015 18:28 WIB
Suryadharma Ali (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), didakwa merugikan keuangan negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014.

SDA juga diduga menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp27.283.090.068,02 (Rp27,3 miliar) dan SR17.967.405 (SR17,9 juta) atau sekira Rp67 miliar. Jika ditotal, SDA dikatakan merugikan negara hingga Rp94,3 miliar!.

"Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,3 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi," kata Jaksa Supardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Menurut Jaksa Supardi, terdakwa SDA telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya