Polisi Tangkap Debt Collector Pembunuh Nasabah

Djamhari, Jurnalis
Selasa 01 September 2015 17:35 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

Aslan mengatakan, korban tewas akibat luka parah di bagian kepala sebelah kiri. Berdasarkan diagnosa dokter, pembuluh darah korban pecah sehingga korban perlu menjalani operasi.

"Tapi saat dioperasi di RS Polri, kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal dunia," ujar Aslan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP sub 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya