BEKASI - Satuan Reskrim Polsek Jatiasih berhasil menangkap pelaku pembunuh Nesih Fufilawati (38), di daerah Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Wiharsono Lambot atau Alex Marbun (20) tak berkutik ketika ditangkap.
Alex mengaku, tindakan itu dilakukan secara spontan, karena dia merasa jengkel karena kakinya disiram segelas air oleh korban. Bahkan dia berdalih, yang memulai tindak kekerasan itu adalah korban, bukan dirinya.
"Dia yang duluan mencekik leher saya, lalu saya balas dengan mencekiknya dan membenturkan kepalanya di aspal," kata Alex saat ditemui di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (1/9/2015).
Melihat korbannya tersungkur, lantas Alex langsung diamankan warga. Namun, dia berhasil lolos dari jeratan warga, ketika perhatian warga tengah terfokus dengan kondisi korban.
Alex mengatakan, dia bekerja sebagai debt collector (penagih utang), bukan rentenir. Dia akan memperoleh imbalan sebesar lima persen, bila berhasil mencari nasabah. Kegiatan ini, sudah ia tekuni sejak dua tahun silam.
"Saya cuma nagih uang aja, yang punya bisnis ini bos," kata pria yang masih membujang tersebut.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Komisaris Aslan Sulastomo mengatakan, usai menganiaya korban, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindar kejaran polisi.
Awalnya, dia bersembunyi di rumah pamannya di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, dia pergi ke rumah saudaranya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Namun akhirnya, dia kami tangkap di rumah bibinya di daerah Cilincing, Jakarta Utara," kata Aslan.
Aslan mengatakan, korban tewas akibat luka parah di bagian kepala sebelah kiri. Berdasarkan diagnosa dokter, pembuluh darah korban pecah sehingga korban perlu menjalani operasi.
"Tapi saat dioperasi di RS Polri, kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal dunia," ujar Aslan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP sub 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (awl)
(Susi Fatimah)