Alex mengatakan, dia bekerja sebagai debt collector (penagih utang), bukan rentenir. Dia akan memperoleh imbalan sebesar lima persen, bila berhasil mencari nasabah. Kegiatan ini, sudah ia tekuni sejak dua tahun silam.
"Saya cuma nagih uang aja, yang punya bisnis ini bos," kata pria yang masih membujang tersebut.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Komisaris Aslan Sulastomo mengatakan, usai menganiaya korban, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindar kejaran polisi.
Awalnya, dia bersembunyi di rumah pamannya di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, dia pergi ke rumah saudaranya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Namun akhirnya, dia kami tangkap di rumah bibinya di daerah Cilincing, Jakarta Utara," kata Aslan.