JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, alasan dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Widodo) untuk membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), atau Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), lantaran adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kata Mantan Bupati Belitung Timur itu, UU tersebut menyetarakan lulusan diluar IPDN untuk berkarier dan mengabdi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya malah mengatakan sewaktu di Komisi II DPR, UU ASN itu kalau PNS di tes CAT (Computer Assisted Test-red) lalu hasil tesnya diuji oleh psikolog terus direkomendasikan dia lulus atau enggak," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/9/2015).
Suami Veronica Tan ini menganalogikan, lulusan IPDN layaknya jebolan IKIP yang tidak selalu menjadi guru usai lulus kuliah. "Kalau IKIP ada yang jadi guru enggak sekarang? Kan enggak yang lulusan lainnya juga bisa kan?," terang Ahok.