Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Pasangan Ujang-Jawawi

Antara, Jurnalis
Selasa 08 September 2015 15:26 WIB
Share :

KALTENG - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk memperbaiki hasil penetapan pasangan calon atas nama Ujang Iskandar-Jawawi dengan cara melakukam verifikasi ulang.

Demikian hasil Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Majelis sidang menerima permohonan Tim Pemenangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail untuk sebagian.

Bawaslu meminta KPU melakukan uji forensik formulir model B1 KWK parpol yang diserahkan Ujang-Jawawi untuk mendaftar ke KPU. Sebab, surat dukungann parpol itu disangkal dan dinyatakan palsu oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Ketua Umum Djan Faridz.

"Mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi faktual ulang dan uji forensik," kata Ketua Musyawarah, Lery Bungas, saat membaca amar putusan di Aula Batang Garing, Palangka Raya, Senin (7/9/2015) malam waktu setempat.

Calon gubernur Kalteng yang diusung parpol disyaratkan memenuhi minimal sembilan kursi di DPRD Kalteng. KPU Kalteng pun meloloskan Ujang-Jawawi dengan partai pengusung NasDem (5 kursi), PPP (3), Hanura (1), dan PKPI (1). Namun, jika tanpa PPP, pasangan ini tidak bisa lolos verifikasi.

Dua pasangan calon lain yang mendaftar juga lolos verifikasi, yaitu Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar yang diusung PDIP (11 kursi), dan duet Sugianto Sabran-Habib Said Ismail yang diusung Gerindra (6 kursi), Demokrat (5), PAN (5), dan PKB (3).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya