JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut aliran dana dalam dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Kasubdit Money Laundring Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dalam korupsi proyek mobile crane tersebut sebelum memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus ini terkait dengan pencucian uangnya.
"Kita masih koordinasi dengan PPATK untuk cari tahu aliran dananya," jelas Golkar saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9/2015).
Golkar menegaskan, pihaknya tak hanya berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset dan aliran dana, namun juga dengan lembaga-lembaga lainnya, sehingga ia belum dapat memastikan kapan akan memanggil saksi yang terkait kasus ini.
"Enggak juga (langsung periksa saksi), kan asset tracing itu bukan hanya PPATK," ujar Golkar.
Dalam melakukan penyidikan kasus ini, lanjut Golkar, penyidik Dittipideksus juga telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) untuk mengusut dugaan korupsinya.
"Ya, nanti untuk pemeriksaan dugaan korupsinya itu di Tipidkor. Untuk pasal Tipidkor-nya kita serahkan ke Tipidkor," pungkas Golkar.
Sebelumnya, Juru Bicara Dittipidkor Bareskrim, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, tak ada pelimpahan perkara dari Tipidkor dengan Tipideksus. Menurut Adi yang ada adalah dilakukannya joint investigation antara Tipidkor dengan Tipideksus untuk percepatan agar kasus ini dapat segera disidangkan.
"Kita sharing komunikasi pengalaman dalam proses penanganan kasus tersebut. Di eksus juga ada money laundry, mungkin korupsi ditangani tipikor, untuk money laundry ditangani eksus," tukas Adi.
Sampai saat ini, Bareskrim baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan.
(Fransiskus Dasa Saputra)