"Ya, nanti untuk pemeriksaan dugaan korupsinya itu di Tipidkor. Untuk pasal Tipidkor-nya kita serahkan ke Tipidkor," pungkas Golkar.
Sebelumnya, Juru Bicara Dittipidkor Bareskrim, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, tak ada pelimpahan perkara dari Tipidkor dengan Tipideksus. Menurut Adi yang ada adalah dilakukannya joint investigation antara Tipidkor dengan Tipideksus untuk percepatan agar kasus ini dapat segera disidangkan.
"Kita sharing komunikasi pengalaman dalam proses penanganan kasus tersebut. Di eksus juga ada money laundry, mungkin korupsi ditangani tipikor, untuk money laundry ditangani eksus," tukas Adi.
Sampai saat ini, Bareskrim baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan.
(Fransiskus Dasa Saputra)