"Saya datang ke Singapura untuk bekerja. Gaji SGD 530 dipotong SGD 430 selama delapan bulan," kata Hersih, Kamis (10/9/2015).
Dia mengaku pasrah dengan pemotongan gajinya, sebab majikannya murah hati kepadanya. "Tidak lapor, karena saya senang dengan majikan saya, majikan saya baik," imbuhnya.
Menurut Hersih pemotongan gaji yang cukup besar itu, sebagai pengganti biaya pengurusan dokumen, pelatihan, dan akomodasi.
Kamis 7 Mei lalu, TKI yang berada di Singapura juga sempat mengeluhkan hal yang sama. Bahkan keluhan tersebut disampaikan langsung TKW kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.
Beberapa TKI mengaku terjerat rente agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.
"Saya ini ingin kerja Pak, tapi saya ditipu agen di sini. Gaji saya dipotong banyak sekali," kata Irma, TKW asal Lampung yang ditampung di shelter KBRI Singapura.
Irma mengaku sudah bekerja di Singapura selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji SG$ 500 per bulan atau sekitar Rp4,9 juta. Kenyataannya, majikannya hanya memberinya SGD 100 atau setara Rp988 ribu. Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya sekira SGD1.000 atau Rp9,8 juta.
Nasib serupa juga dialami Sulastri dari Brebes, Jawa Tengah. Dia tak berani pulang karena masih dianggap punya utang untuk membiayai keberangkatannya dulu dan dikejar-kejar debt collector dari lembaga keuangan.
"Saya ingin pulang Pak, tapi saya juga takut pulang. Saya masih ditagih-tagih terus oleh mereka. Padahal gaji saya selama ini sudah dipotong. Tolong, Pak, " curhat Sulastri sambil menangis.
Hanif kemudian berjanji akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani calon TKI (CTKI).
"Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan," terang Hanif.
Menurut Hanif, aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI sedang dan terus difinaliasi. Dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BNP2TKI dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Banyaknya lembaga keuangan yang membiayai calon TKI melanggar aturan dan memberatkan Calon TKI (CTKI) membuat Menaker Hanif gerah. Usai menemui TKW yang bermasalah dan lari ke KBRI Singapura, Menaker Hanif akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani CTKI.
"Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan," terang Hanif beberapa waktu lalu.
Menurut Hanif, aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI sedang dan terus difinaliasi. Dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BNP2TKI dan Kementerian Koperasi dan UKM.
(Fahmi Firdaus )