Pasalnya, mereka khawatir lahan kosong yang bersebelahan dengan lahan yang akan mereka bangun diambil alih orang lain. Sehingga umumnya para pengembang ini terlebih dahulu membuat pagar betis untuk menandai lahan yang akan digunakan untuk Fasum.
"Jakarta ini lucu, misal ada satu jalan, dia (pengembang) bikin gedung, dia wajib menyerahkan marka jalan kepada kami tapi sebelahnya belum mau bangun, jalannya belum nyerahin. Nah, kalau dia nyerahin kan jadi satu cerukan kosong, nah biasanya si pengembang ngasih pagar di sini," jelas Ahok.
Mangkraknya para pengembang dari mekanisme ini membuat masyarakat dirugikan karena hak akan Fasum tak dipenuhi. Padahal, hak masyarakat untuk mendapatkan fasum dilindungi Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun fasum dan fasilitas sosial (Fasos) berupa denda hingga Rp2 Miliar atau penjara selama 5 tahun.
"Makanya, sekarang kita polanya dibalik, kalau kamu mau bangun, kita mau bongkar dulu (untuk membuat Fasum)," pungkas Ahok.
(Fransiskus Dasa Saputra)