PKL Ogah Pindah, Gugatan Rp1,1 M Dilanjutkan

Markus Yuwono, Jurnalis
Senin 14 September 2015 23:18 WIB
Para PKL yang digugat Rp1,1 M (Foto: Markus Yuwono/Sindo Radio)
Share :

YOGYAKARTA - Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta antara penggugat Eka Aryawan dan lima orang pedagang kaki lima (PKL) Jalan Brigjen Katamso, Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, gagal dilakukan. Pengadilan pun melanjutkan sidang dengan gugatan Rp1,1 miliar.

Kuasa hukum Eka Aryawan selaku penggugat, Oncan Poerba kepada wartawan usai menjalani mediasi mengatakan, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan mediasi, salah satunya meminta untuk para PKL meninggalkan lokasi.

Namun hal itu gagal. pihaknya melanjutkan gugatan Rp1 Miliar 120 Juta. "Harapannya saat mediasi ada titik temu. Kalau mereka mau pindah, ya jelas tuntutan Rp1 Miliar akan kita cabut," katanya, Senin (14/9/2015).

Dijelaskannya, sebelum maju ke pengadilan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi namun gagal. Bahkan sebelumnya ada tiga kelompok pedagang, yang dua sudah mau pindah tapi yang satu ini belum juga mau pindah. "Kita sudah berulang kali lakukan mediasi," ucap Oncan.

Oncan menjelaskan, gugatan ini untuk mengambil haknya sebagai pemegang surat kekancingan 73 meter. Yang digunakan oleh para PKL seluas 28 meter. "Kalau mereka tidak berada di atas tanah tersebut ya buat apa kita tuntut," katanya lagi.

Sementara itu salah seorang PKL, Budiono, merasa selama ini menempati tanah sesuai yang dijanjikan. Selain itu, dirinya tidak menempati tanah di luar kekancingan Eka. "Kami berani maju karena yakin benar. Kalau disuruh geser lagi, enggak mau," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya