2. Berikan upah layak sebesar UMP;
3. Terbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN;
4. Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, berikan jaminan kesehatan melalui PBI;
5. Tetapkan Anjab dan ABK untuk tenaga honorer dalam E-Formasi;
6. Angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS;