Mensesneg: Kenaikan Tunjangan DPR Hanya Butuh SK Kemenkeu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 September 2015 11:08 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Surat Keputusan (SK) tunjangan DPR tidak membutuhkan legalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengesahannya. Itu merupakan keputusan Menteri keuangan.

"Itukan (SK) dari Menteri Keuangan, jadi tidak ada hubungannya sampai ke Perpres atau Keppres," ujar Pratikno ditemui dalam acara peluncuran ekspedisi kapsul waktu di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2015).

Pratikno menambahkan, kenaikan tunjangan DPR masuk ke dalam rumusan satuan belanja seperti yang biasa terjadi di lembaga serta kementerian lain yang nantinya akan diproses kembali.

"Intinya kalo saya cek ke Kementerian Keuangan itu adalah rumusan satuan belanja seperti biasa yang terjadi juga di tempat-tempat lain," tambah Pratikno.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya