Kini, Penahanan BW Jadi Kewenangan Kejaksaan

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 18 September 2015 13:41 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menegaskan saat ini wewenang penahanan Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto ada di pihak kejaksaan.

Hal ini menyusul telah dilakukannya proses pelimpahan tahap II pria yang akrab disapa BW itu dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya tidak tahu, itu kewenangan dia (kejaksaan)," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).

Ia menambahkan, pelimpahan tahap II terhadap tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng di Mahkamah Konstitusi 2010, dilakukan sesuai prosedur.

"Ini sudah merupakan proses hukum. Jadi, karena sudah P21 (dinyatakan lengkap), tentu sesuai aturan kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dulu baru ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Bambang.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya