SAMARINDA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap remaja berusia 15 tahun yang kedapatan menjual hewan langka dan dilindungi di media sosial Facebook. Remaja berinisial MR itu menjual empat jenis hewan langka dengan melakukan transaksi secara online.
Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Haris Sri Kuncoro, menjelaskan, begitu mengetahui ada upaya transaksi hewan langka, pihaknya langsung bergerak cepat. Hasilnya mereka mengamankan empat jenis hewan langka yang seluruhnya masih bayi.
“Ada empat jenis hewan langka yang masih bayi dijual di sebuah grup Facebook. Keempat hewan itu adalah elang bondol, lutung merah, kucing hutan, dan uwak-uwak,” kata Haris kepada wartawan, Sabtu (19/9/2015).
Selain mengamankan pelaku, polisi hutan juga berhasil mengamankan bukti transfer dan satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk bertransaksi.