Sekedar diketahui, mantan pegawai Ditjen Pajak itu didakwa empat perkara. Pertama, Gayus telah menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun bui.
Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar USD30 ribu dan USD10 ribu untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing USD2.500 dan USD3.500. Gayus pun dihukum 12 tahun bui.
Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.
(Susi Fatimah)