PAPUA - Gubernur Papua Lukas Enembe kecewa sekaligus murka lantaran tiga menteri dalam Kabinet Kerja secara diam-diam berkunjung ke area pertambangan PT Freeport Indonesia tanpa berkoordinasi dengannya.
"Pak Gubernur sangat marah. Kami juga marah karena tiga menteri itu datang melakukan kunjungan kerja ke PT Freeport tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemda. Apakah memang aturan protokoler kementerian seperti itu," ujar Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Senin (21/9/2015).
Tiga menteri yang mengadakan kunjungan kerja ke PT Freeport, yaitu Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri/Kepala Bappenas Sofyan Jalil.
Mereka tiba di Bandara Moses Kilangin Timika pada Sabtu 19 September 2015 pukul 04.30 WIT dengan menumpang pesawat Airfast milik PT Freeport Indonesia.
Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke Tembagapura dengan menumpang helikopter Airfast milik PT Freeport.
Omaleng mengaku baru mengetahui adanya kegiatan kunjungan kerja tiga menteri itu pada Minggu 20 September 2015.
"Mereka (tiga menteri) meminta untuk melakukan rapat dengan kami dari Pemda Papua dan Pemda Mimika di Pendopo Rumah Negara (rumah jabatan Bupati Mimika di Karang Senang) pada Minggu pukul 10.00 WIT. Saya langsung lapor ke Pak Gubernur. Kami menolak permintaan mereka karena itu hari libur. Apalagi bertepatan dengan kegiatan ibadah," ucapnya.
Karena kejadian itu, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika menyatakan akan melayangkan surat protes keras kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta.
"Kami akan sampaikan surat protes keras ke Presiden di Jakarta. Lain kali tidak boleh pakai cara-cara seperti ini. Kalau ada menteri mau datang, terlebih dahulu harus koordinasi dengan pemda," tutur Omaleng.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan kepentingan di balik kunjungan tiga menteri itu yang dilakukan secara diam-diam. Omaleng menilai, selama ini pemerintah pusat memberikan hak-hak sangat istimewah kepada PT Freeport Indonesia.
Kunjungan kerja ketiga menteri tersebut berlangsung di tengah adanya tuntutan warga Suku Amungme, agar perusahaan penambangan emas asal Amerika Serikat membayar ganti rugi lebih dari Rp400 triliun atas pemanfaatan lahan jutaan hektare untuk kelanggengan bisnis pertambangan.
Tuntutan ganti rugi pemanfaatan tanah hak ulayat itu didasarkan atas kenyataan bahwa selama lebih dari 40 tahun Freeport Indonesia beroperasi di Papua, perusahaan itu belum pernah membayar ganti rugi hak ulayat bagi warga Suku Amungme.
Freeport disebutkan hanya membayar dana satu persen atau yang sekarang disebut dana kemitraan dari pendapatan kotornya sejak 1996 sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Indonesia yang menjalin kontrak karya I dengan Pemerintah Indonesia pada 1967, dan kontrak karya tahap II dilakukan pada 1991 semasa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menjelang semakin dekat masa akhir kontrak karya tahap II PT Freeport yang berakhir pada 2021, perusahaan itu kini terus melobi pemerintah di Jakarta untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan kegiatan pertambangannya melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
(Muhammad Saifullah )