Kapolri Ingin Penyandera Dua WNI Diekstradisi dari PNG

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 22 September 2015 12:49 WIB
Share :

Badrodin menjelaskan, salah satu pelaku penyanderaan teridentifikasi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri atas kasus penganiayaan dan pembunuhan tahun 2006. Sehingga upaya ekstradisi ini juga untuk menjerat salah satu pelaku agar kasusnya dapat diproses secara hukum.

Badrodin mengaku sedikit kesulitan bila ingin melakukan ekstradisi pelaku penyanderaan. Pasalnya, proses hukum di PNG sampai saat ini masih terus berjalan dan belum dapat dipastikan kapan akan selesai.

"Tetapi, kan melalui proses persidangan. Artinya, (ekstradisi) tidak langsung karena kan di sana ada proses (hukum)-nya, agak lama memang waktunya," pungkas Badrodin.

Sebelumnya, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan bahwa tentara PNG telah menahan sebanyak tujuh orang yang menyandera dua warga negara Indonesia yang telah dibebaskan pada Jumat 18 September 2015.

"Dari laporan yang saya terima, tercatat tujuh anggota kelompok penyandera dua WNI ditahanarmy PNG," katanya di Jayapura, Minggu 20 September 2015 lalu.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya