JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap pelaku penculikan dan penyanderaan terhadap Sudirman dan Badar, dua warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di Papua New Guinea (PNG), dapat diekstradisi ke Indonesia sehingga proses hukumnya dapat dilakukan di Tanah Air.
"Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan PNG. Sehingga kalau kita minta harapan kita, ya dikasih," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Kepolisian, lanjut Badrodin, akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan proses ekstradisi. Pasalnya, yang memiliki kewenangan adalah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri.
"Ya nanti kita koordinasi kan sama Kemenkumham. Itu kan (wewenang) pemerintah bukan Polri," jelas Badrodin.