Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Amel Alvi

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Selasa 22 September 2015 18:13 WIB
foto: Illutrasi Okezone
Share :

"Untuk membuat terang kasus ini AA harus di hadirkan, oleh karena itu hakim memerintahkan JPU untuk panggil yang bersangkutan," tegasnya.

Namun saat ditanyakan, apakah Tyas Mirasih (TM) dan Sinta Bachir (SB) juga akan dipanggil paksa oleh JPU, Pieter mengatakan hal itu akan dilakukan usai AA dihadirkan di PN Jaksel.

Pieter menambahkan, majelis hakim juga meminta JPU untuk segera menjalankan perintah tersebut sebagai wujud tanggungjawabnya dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Tembusannya juga ke Kejaksaan, dasar hukumnya Pasal 159 dan 160 KUHAP," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya