JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini dijadwalkan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan yang mengabulkan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Menurut informasi yang dihimpun Okezone, sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplik dari Hadi yang akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Sidang tersebut akan dipimpin Hakim I Ketut Tirta dan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Namun hingga saat ini, baik Hadi maupun tim kuasa hukum KPK belum juga terlihat di PN Jaksel.
Sebelumnya, sidang PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo sempat tertunda sebanyak dua kali. Pertama sidang ditunda karena mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu belum didampingi tim kuasa hukum.
Kemudian sidang ditunda kembali lantaran hakim yang memimpin sidang telah dinas ke luar kota. PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sedangkan sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Selanjutnya, KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.